Bidang Kesehatan Hewan, Ikan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan
Admin Dinas | 19 Juli 2024 | Dibaca 40 kali

Bidang Kesehatan Hewan, Ikan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perencanaan petunjuk teknis, pelaksanaan fasilitasi dan pembinaan Kesehatan Hewan, Ikan dan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan dan Perikanan.

Bidang Kesehatan Hewan, Ikan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan bidang kesehatan hewan, ikan, kesehatan masyarakat veteriner, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan dan perikanan;
b. penyusunan petunjuk teknis pengendalian penyakit hewan dan ikan;
c. penyusunan petunjuk teknis kesehatan masyarakat veteriner;
d. penyusunan petunjuk teknis pengawasan peredaran obat/vaksin/sera dan produk biologis lainnya;
e. penyusunan petunjuk teknis pengolahan dan pemasaran hasil peternakan dan perikanan;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kebijakan kesehatan hewan, ikan dan masyarakat veteriner;
g. penyusunan petunjuk teknis, pengawasan lalu lintas ternak, produk ternak, produk ikan dan hewan kesayangan dari/ke wilayah kabupaten serta sertifikasi kesehatan hewan dan bahan asal hewan yang keluar masuk wilayah kabupaten;
h. penyusunan petunjuk teknis, pelayanan kesehatan hewan, ikan, medik/paramedik;
i. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.sunan petunjuk teknis, pelayanan kesehatan hewan, ikan, medik/paramedik;
i. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
j. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sumber : Peraturan Bupati Ciamis Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan