Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas melaksanakan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan dan pengendalian sumber daya perikanan.
Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Sumber Daya Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian sumber daya perikanan;
b. pembinaan dan fasilitasi penerapan teknologi pembenihan, budidaya, penebaran dan penangkapan ikan;
c. pembinaan dan fasilitasi kelembagaan pembenih, pembudidaya, nelayan perairan umum dan kelompok masyarakat pengawas perikanan;
d. pembinaan dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana pembenihan dan budidaya ikan;
e. pembinaan dan fasilitasi pengembangan prasarana dan sarana penebaran dan penangkapan ikan di perairan umum;
f. pembinaan dan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya perikanan;
g. pembinaan dan fasilitasi perizinan usaha budidaya dan penagkapan ikan;
h. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : Peraturan Bupati Ciamis Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan