Alamat : Desa Kawalimukti, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis UPTD Peternakan dan Perikanan Wilayah Kawali merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan prasarana pertanian serta urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya. UPTD Peternakan dan Perikanan Wilayah Kawali mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pembudidayaan perikanan dan pengembangan peternakan. UPTD Peternakan dan Perikanan Wilayah Kawali dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pembudidayaan perikanan dan pengembangan peternakan di wilayah kerjanya. Kepala UPTD Subbagian Tata Usaha Sumber : Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
Kepala UPTD Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengembangan bibit ternak dan pengembangan benih ikan dan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, perumusan dan penetapan rencana, program kerja dan kegiatan UPTD;
b. penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan ketatausahaan UPTD;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan pembudidayaan perikanan dan pengembangan peternakan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis penunjang tertentu sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan UPTD;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
h. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan dan barang milik daerah, serta kerumahtanggaan UPTD.
Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
c. pemeliharaan dan pengelolaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, rumah tangga, perlengkapan dan barang inventaris milik daerah;
d. pelaksanaan layanan teknis administrasi;
e. pelaksanaan kegiatan kearsipan, ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan;
f. penyiapan, perumusan, penyusunan dan pengolahan data kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengantugas dan fungsinya.
UPTD Peternakan Dan Perikanan Wilayah Kawali
Admin Dinas |
19 Juli 2024 |
Dibaca 60 kali
Disnakkan Ciamis Targetkan Produksi Ikan Tahun 2024 Sebanyak 26.700 Ton
19 Juli 2024 |
157 Kali
Disnakkan Ciamis Catat Kenaikan Kasus Flu pada Kucing Peliharaan
19 Juli 2024 |
47 Kali
Sebanyak 11 Sapi di Ciamis Terdeteksi Terserang PMK, Belum Ada Kasus di Domba dan Kambing
19 Juli 2024 |
47 Kali