UPTD Peternakan Dan Perikanan Wilayah Rancah
Admin Dinas | 19 Juli 2024 | Dibaca 57 kali

UPTD Rancah

Alamat : Jln. Raya Rancah, Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis

UPTD Peternakan dan Perikanan Wilayah Rancah merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan prasarana pertanian serta urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan budidaya.

UPTD Peternakan dan Perikanan Wilayah Rancah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pembudidayaan perikanan dan pengembangan peternakan.

UPTD Peternakan dan Perikanan Wilayah Rancah dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pembudidayaan perikanan dan pengembangan peternakan di wilayah kerjanya.

Kepala UPTD
Kepala UPTD Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengembangan bibit ternak dan pengembangan benih ikan dan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, perumusan dan penetapan rencana, program kerja dan kegiatan UPTD;
b. penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan ketatausahaan UPTD;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan pembudidayaan perikanan dan pengembangan peternakan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis penunjang tertentu sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan UPTD;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
h. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan dan barang milik daerah, serta kerumahtanggaan UPTD.
Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
c. pemeliharaan dan pengelolaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, rumah tangga, perlengkapan dan barang inventaris milik daerah;
d. pelaksanaan layanan teknis administrasi;
e. pelaksanaan kegiatan kearsipan, ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan;
f. penyiapan, perumusan, penyusunan dan pengolahan data kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengantugas dan fungsinya.

Sumber :  Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan dan Perikanan