Bidang Produksi, Prasarana dan Sarana Peternakan dipimpin oleh Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan petunjuk teknis, perencanaan, fasilitasi dan peningkatan kapasitas sumber daya, pengembangan dan penyebaran ternak, pengelolaan dan pengendalian produksi dan mutu produksi ternak, fasilitasi pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana peternakan, serta pembinaan usaha peternakan.
Bidang Produksi, Prasarana dan Sarana Peternakan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan bidang produksi, prasarana dan sarana peternakan;
b. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan perbibitan, budidaya dan pakan ternak;
c. penyusunan petunjuk, teknis, penyebaran dan pengembangan ternak;
d. penyusunan petunjuk teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia peternakan;
e. penyusunan petunjuk teknis pengembangan prasarana dan sarana peternakan;
f. penyusunan petunjuk teknis pembinaan usaha peternakan;
g. fasilitasi dan pembinaan permodalan serta kemitraan usaha;
h. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : Peraturan Bupati Ciamis Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan