UPTD Pasar Ternak dan Rumah Potong Hewan
Admin Dinas | 19 Juli 2024 | Dibaca 84 kali

UPTD Pasar Ternak Dan Rumah Potong Hewan

Alamat : Jln. Harsono Sudiro, Kelurahan Cigembor, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis

UPTD Pasar Ternak dan Rumah Potong Hewan merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan perizinan usaha pertanian dan dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 

UPTD Pasar Ternak dan Rumah Potong Hewan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan transaksi jual beli hewan dan pemungutan retribusi pasar hewan, pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, baik sebelum dipotong (ante mortem) maupun setelah dipotong (post mortem), pengambilan specimen penyakit hewan dan pemungutan retribusi.

Kepala UPTD
Kepala UPTD Pasar Ternak dan Rumah Potong Hewan mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan UPTD dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, baik sebelum dipotong (ante mortem) maupun setelah dipotong (post mortem), pengambilan specimen penyakit hewan dan pemungutan restribusi dan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, perumusan dan penetapan rencana, program kerja dan kegiatan UPTD;
b. penyelenggaraan pembinaan organisasi, tatalaksana dan ketatausahaan UPTD;
c. pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, baik sebelum dipotong (ante mortem) maupun setelah dipotong
(post mortem), pengambilan specimen penyakit hewan dan pemungutan restribusi;
d. pelaksanaan kegiatan teknis penunjang tertentu sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan UPTD;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya;
h. penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD dan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perencanaan, organisasi dan tatalaksana, perlengkapan dan barang milik daerah, serta kerumahtanggaan UPTD serta menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perencanaan;
c. pemeliharaan dan pengelolaan ketertiban, kebersihan dan keindahan, rumah tangga, perlengkapan dan barang inventaris milik daerah;
d. pelaksanaan layanan teknis administrasi;
e. pelaksanaan kegiatan kearsipan, ketatalaksanaan, kehumasan dan keprotokolan;
f. penyiapan, perumusan, penyusunan dan pengolahan data kegiatan UPTD;
g. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sumber :  Peraturan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Peternakan dan Perikanan